SuaraCianjur.id - Beberapa waktu lalu dalam sidang pembunuhan Brigadir J, JPU menanyakan soal isu pelcehan atau kekerasan seksual yang katanya dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Isu tersebut dipertanyakan oleh JPU. JPU miliki pandangan lain soal isu pelecehan atau kekerasan seksual tersebut.
Sampai saat ini, menurut sudut pandang JPU, tidak ada saksi yang melihat ada pelecehan atau kekerasan seks yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawati.
"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J (Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main," kata JPU.
Baca Juga:Bikin Gak Nyaman! Inilah 3 Alasan Mengapa Cewek Gak Suka Dengan Cowok Bucin
"Pernah tidak kita berpikir bahwa, bisa saja yang terjadi bukan Brigadir J yang mencoba melakukan kekerasan seksual kepada Bu Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo)," katanya.
Dengan kata lain dari pendapat JPU, bisa saja yang terjadi Putri Candrawathi lah yang ingin melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada ajudan Ferdy Sambo, dalam hal ini Brigadir J.
"Tapi Bu Putri yang ingin melakukan pelecehan seksual terhadap ajudan dari suaminya," ucap jaksa penuntut umum.
JPU punya alasan sendiri tentang pendapatnya tersebut. JPU mengatakan dalam undang-undang, tidak harus melulu korban pelecehan tersebut merupakan kaum perempuan. Kaum pria pun bisa menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Kita merujuk ke pasal 1 angka 4 ya, undang-undang nomor 12 tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan. Korban bisa siapa saja, bahkan laki-laki pun bisa dilecehkan secara seksual. Nah sekarang yang bisa menjamin Brigadir J adalah pelaku atau korban itu siapa?" tambah jaksa penuntut umum.
Baca Juga:Aktor Pengisi Suara Batman Kevin Conroy Meninggal Dunia karena Ini
Pernyataan JPU itupun disambut dengan keterangan pihak keluarga Brigadir J. Melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan jika memang Brigadir J melakukan pelecehan atau kekerasan seksual ke istri Ferdy Sambo, kenapa bukti yang mengarah ke kekerasasn seksual yang tejadi, harus di hapuskan.
"Kalau Joshua (Brigadir J) memang seorang pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti malah dihilangkan?. Sementara, tuduhan kekerasan seksual membutuhkan bukti," ucap.
Martin pun menegaskan jika memang ada bukti pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi, seharusnya segera dilaporkan. Namun yang terjadi malah Brigadir J yang dibunuh.
"Kenapa gak dilaporkan (jika Brigadir J melecehkan Putri) ? Atau kalau memang tidak dilaporkan, ya jangan dibunuh," ucapnya. (*)
Sumber : tasikmalaya.suara.com
Artikel ini telah tayang di tasikmalaya.suara.com, dengan judul : Diduga Hasrat Memuncak Putri Candrawathi yang Tak Dapat Kepuasan dari Brigadir J: Gak Kebayang Malunya Ferdy Sambo sampai ke Ubun-Ubun