SuaraCianjur.Id,- Sebanyak 25 personel dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim Irsus ini dipimpin langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto. Adapun pemeriksaan ini dilakukan lantaran ditemukan adanya tindakan tidak professional dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam, seperti yang dikutip dari Suara.com.
Dari jumlah keseluruhan yang diperiksa, ada tiga pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal. Tak hanya itu, lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol).
Baca Juga:Kocak! Rombongan Ini Kompak Naik Mobil Pikap Pakai Helm: Anti Tilang Nih Boss
"Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.
Disebutkan 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim.
Kapolri pun secara tegas mengatakan kalau pihaknya akan menjalankan semua proses secara baik.
"Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik," katanya.
Penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Baca Juga:Ditantang Nikahi Elvia Cerolline, Apa Tanggapan Billy Syahputra?
Pasal yang dipersangkakan kepada Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Bharada E sendiri dikabarkan telah ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dirinya langsung bergegas menuju sumber suara yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah. Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Porli.
Adapun, status perkaranya kekinian telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.