SuaraCianjur.id- Lanjutan sidang kasus suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, menyeret nama Bupati Bogoro nonaktif, Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (22/8/2022).
Sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dari pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan pengusaha.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya Jaksa KPK sempat mengalami kesulitan mengaitkan kasus suap dengan Ade Yasin. Namun yang ada para saksi mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK aktif.
Berdasarkan infomrasi yang dihimpun, delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari KPK adalah pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah.
Baca Juga:Rehan/Lisa dan Gregoria Melaju ke Babak Selanjutnya di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2022
Ada juga nama dari wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print, Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (15/8) pekan lalu sebanyak 10 saksi dihadirkan KPK. yang terdiri dari pegawai Pemkab Bogor sampai KONI Kabupaten Bogor.
Dalam persidangan tersebut, para saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengaku diperas dengan berbagai modus, soal kasus dugaan suap tersebut.
Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono mengaku dimintai sejumlah uang oleh auditor BPK aktif bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah. Kini dirinya telah berstatus tersangka. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp 900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan se-Kecamatan Cibinong.
“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat. Kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” katanya saat persidangan, Senin (15/8).
Baca Juga:Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Nanti Siang, Apa Hasilnya?
Sementara itu, saksi lainnya dari Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah. Status Hendra pun kini sama telah menjadi tersangka.
Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai sebsear Rp5 juta, namun ditolak oleh Hendra karena nominal yang terlalu kecil.
Kemudian, saksi lainnya Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar mengaku, telah memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubag Kasda BPKAD Kabupaten Bogor), karena Ihsan dimintai uang oleh auditor BPK.
“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di telepon, dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp150 juta? Jadi saya berikan Rp50 juta,” kata Rieke.
Menurutnya, dirinya dimanfaatkan auditor BPK bernama Hendra untuk meminta uang ke sejumlah pegawai Pemkab Bogor.
Ia juga menegaskan, bahwa penarikan uang yang dirinya lakukan ke pegawai Pemkab dan pengusaha bukan atas dasar perintah terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin ataupun mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan AY dan RY. Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfatakan saya untuk meminta uang ke SKPD,” kata Ihsan.