SuaraCianjur.id- Wakil Ketua Komisis III DPR RI, Desmond J Mahesa mempertayakan fungsi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dalam penanganan kasus pembunuhan berencan terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pihak Komisi III DPR RI ini mempertanyakan fungsi dan kedudukannya, apak sangat diperlukan atau tidak.
"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan ternyata salah. Kan ini luar biasa dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu gak?" tanya Desmond, Senin (22/8/2022).
Pertanyaan itu muncul dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang membahas pengawasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:Farel Prayoga Bikin Heboh Istana, Sayang Orang Tua Enggak Nonton Tak Punya TV
"Saya ini Menkopolhukam, eks fisio Ketua Kompolnas. Kompolnas itu ikut mengawasi, memberi rekomendasi, tapi saya Menkopolhukam yang harus menerjemahkan yang dikatakan Presiden kepada publik," jawab Mahfud.
Lalu Desmond kembali mempertanyakan fungsi dari Kompolnas, dan dijawab oleh Mahfud MD.
"Kompolnas itu pengawas eksternal Polri jadi dia mitra, saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama saja, kalau ada masukan sampaikan. Kalau Bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra," terang Mahfud MD.
Akibat interupsi dari Desmond itu, membuat Mahfud MD kembali berbicara, Jika Kompolnas dibuat oleh DPR RI, maka dirinya menyerahkan sepenuhnya kembali ke mereka.
"Oh terserah kan bapak yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," katanya.
Baca Juga:Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin