SuaraCianjur.id- Bagi warga Kabupaten Cianjur yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu SIM C dan SIM A, karena masa berlaku sudah habis bisa mendatangi gerai SIM Keliling.
Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung oleh warga Cianjur.
Simak Jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk hari ini, Senin 29 Agustus 2022. Lokasinya berada di Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga:Video Viral Make Up Mirip Putri Candrawathi Tembus 300 Ribu, Netizen: Dikira Bu Putri Ke Mako Brimob
Sementara itu untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat yang harus dilengkapi
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga:Tips Buat Laki-laki, Ini Yang Selalu Dipikirkan Wanita Setiap Harinya
Itulah jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Cianjur yang bisa diakses langsung oleh warga Cianjur.
Sumber: TMC Lantas Polres Cianjur