SuaraCianjur.id- Kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutnak mengatakan kalau perjuangannya dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih belum maksimal.
Bahkan dirinya meminta maaf dengan situasi yang terjadi saat ini soal perkembangan dari kemajuan kasus tersebut.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini, tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," ucap Kamarudin diberitakan mengutip dari Suara.com, seperti melansir dari akun Tiktok @tobellyboy, Minggu (18/9/2022).
Bahkan menurutnya, pihak keluarga pun sudah lelah untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia
"Saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel, sebagai orang tua dari almarhum sudah menyatakan sudah selesai, bahwa anak saya tidak bisa kembali," jelas Kamaruddin.
Bahkan pada saat dirinya pergi ke Jambi, pihak keluarga mengaku sudah capek dengan kasus ini yang terus berputar-putar.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masyarakat, bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," terangnya.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya sangat paham dengan perasaan keluarga dari Brigadir J. Justru dirinya malah kecewa dengan kinerja dari Polri, yang dinilai lambat, dalam menangani proses kasus ini.
Memang sejak bulan Juli proses hukum tabir kasus pembunuhan Brigadir J menemui titik terang. Namun kasus ini terancam falilut lantaran sudah tiga bulan tidak masuk ke persidangan.
"Seperti yang saya perkirakan kalau perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan berturut-turut perkara tidak terang-terang,” kata dia.
“Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," kata dia melanjutkan.
Kinerja Polri dinilai lambat, seharusnya banyak tersangka yang ditetapkan, namun sampai sekarang baru ada lima tersangka utama dan enam tersangka yang tersandung kasus obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 30-35 tersangka. Sampai hari ini baru lima ditambah dengan tujuh, dan yang tujuh itu juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," jelas Kamaruddin.
Menurutnya, proses hukum kasus pembunuhan berencana ini dinilai tidak lepas dari sikap Presiden Jokowi, karena menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus ini.
Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.
Sumber: Suara.com