SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo telah dipecat setelah pengajuan banding dirinya ditolak oleh Polri, pada hari Senin (19/9) kemarin.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto.
Mantan Kadiv Propam Polri, tersebut menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Maka setelah dipecat Sambo tak mendapat gelar purnawirawan termasuk gaji pensiunan.
Baca Juga:Tips Liburan Hemat, Coba Lakukan Cara Ini Biar Agenda Lepas Penat Terwujud Meski Dompet Tipis
Hal tersebut dikatakan oleh Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang beberapa waktu lalu.
Hak pensiunan hanya didapat jika seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo saat itu. Termasuk besaran pensiunan yang didapat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Ferdy Sambo menjabat sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau bintang dua.
Kalau merujuk kepada PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai dari Rp1.643.500 sampai Rp 4.448.100. Sementara itu gaji pokok dari Ferdy Sambo berpangkat Irjen berkisar Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada juga tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Sambo berpangkat bintang du itu, termasuk kelas jabatan 17, ia memperoleh tunjangan sebsar Rp 29.085.000 per bulan.
Sehingga dari gaji pokok dan tunjangan kinerja saja, Sambo sudah mendapatkan pemasukan sebesar Rp34.661.500 setiap bulannya.
Bahkan pendapatan itu, eblum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Setelah dipecat Ferdy Sambo sudah tak lagi menerima semua itu. Polri kini hanya sedang fokus untuk menyelesaikan proses administrasi pemecatan Sambo.
"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9) kemarin.
Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok personel Polri dan aparatur pemerintah. Sementara itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam golongan IV.
Melansir dari laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Mak dengan demikian, gaji pokok yang bisa diterima oleh Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500, selain itu sebagai seorang jenderal bintang dua, Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.
Dari asumsi tersebut, maka Sambo berhak menerima penghasilan paling sedikit Rp 31.375.500 sementara besarnya besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.
Penghasilan setiap bulannya itu kini tidak bisa didapatkan lagi, karena secara resmi dirinya telah dipecat dari Polri.