Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!

Hakim menjtuhkan vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Masnurdiansyah
Jum'at, 23 September 2022 | 15:37 WIB
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
Suasana sidang putusan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung, sempat diwarnai ketegangan usai hakim memvonis Ade Yasin bui selama 4 tahun, Jumat (23/9/2022). (Foto Masnurdiansyah)

SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK wakil Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada hari Jumat (23/9/2022).

Kehadiran Ade Yasin secara daring bisa dilihat melalui layar monitor. Dirinya didampingi oleh oleh dua orang kuasa hukumnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Herakartiningsih sempat menanyakan kabar terhadap Ade Yasin.

"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Ade Yasin, dalam suasana sidang.

Baca Juga:Belanda Optimis Tampilkan Permainan Terbaiknya di Piala Dunia 2022, Usai Van Dijk Bikin Lewandowski Mati Kutu

Sesekali Ade Yasin tampak menangis dan mengusap air matanya ketika hakim sedang membacakan berkas putusan.

Berkas putusan dibacakan dilakukan sekitar Pukul 10.00 WIB, hingga Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB.

Saat sidang kembali dilanjutkan, hakim pun memberikan putusan terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Ia divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni kurungan selama tiga tahun. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:Tidak Usah Menabung Kata Ustadz Khalid Basalamah Bisa Bikin Pelit, Baiknya Tingkatkan Sedekah Tiap Waktu

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," lanjut Hera.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin adalah dinilai tak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

Usai mendengarkan putusan hakim, para pengunjung sidang pun melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap.

“Hakim tegas, tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa dalam ruang sidang.

Sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang, namun pihak kepolisian bisa meredam amarah para pendukung dari Ade Yasin. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menangis.

Berita

Terkini

Pemain naturalisasi Shayne Pattyanama dikabarkan cedera jelang FIFA Matchday. Bagaimana selanjutnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 14:20 WIB

Sheikh Jassim bin Hamad Al Thani siap membeli MU dengan harga fantastis dan siap membayari hutang yang dimiliki klub ini,

Olahraga | 10:42 WIB

Erick Thohir memberkan bahwa hak siar Timnas diraih oleh MNC Group sepanjang 2023.

Olahraga | 10:16 WIB

Lionel Messi melanjutkan karirnya di klub Inter Miami

Olahraga | 10:05 WIB

Pelatih Persib Bandung, Luis Milla pastikan akan datangkan pemain asing baru. Siapakah dia? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 10:00 WIB

Manajer timnas Indonesia Sumarji, mengkritik pedas Persija Jakarta karena belum melepas dua pemainnya yaitu Rizky Ridho dan Witan Sulaeman. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 09:30 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan bahwa kontrak hak siar dengan durasi waktu yang panjang dalam membantu promosi dan marketing timnas. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 08:20 WIB

Pelatih timnas Indonesia menilah bahwa Sandy Walsh adalah pemain yang sangat profesional. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 07:40 WIB

Lionel Messi menilai bahwa ada pihak yang tidak menginginkan dirinya kembali ke Barcelona. Kenapa ya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 06:40 WIB

Lionel Messi batal gabung klub Arab Saudi, dan malah pastikan bergabung dengan Inter Miami. Kenapa? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Olahraga | 06:00 WIB

"Mudah-mudahan segera. Iya mungkin minggu ini," pungkasnya.

Metropolitan | 13:34 WIB

Pelaku terkait dengan jual-beli tiket konser Coldplay. Namun, modusnya digunakan untuk menipu korbannya, ungkapnya.

Metropolitan | 13:17 WIB

"Korban sempat melawan tetapi rekan pelaku datang untuk menghadapinya."

Metropolitan | 10:57 WIB

Perangkat lunak penunjang Jakarta Smart City ini disebut akan memiliki perbedaan dengan versi sebelumnya.

Metropolitan | 10:32 WIB

"Diduga tidak diberikan jalan, seorang sopir ambulans pukul sopir dump truk di Pademangan," tulis @lensa_berita_jakarta.

Metropolitan | 00:10 WIB

Drama perseteruan Nikita Mirzani dan Lolly memang sedang memanas.

Gosip | 15:16 WIB

Artis Denny Cagur dan istrinya, Shanty Widihastuti atau akrab dikenal Shanty Denny sempat dikabarkan bercerai.

Gosip | 14:53 WIB

Beredar kabar Irwan Mussry dan Yuni Shara pergi umrah bareng, benarkah?

Gosip | 14:50 WIB

Asisten Lina Mukherjee terkejut mendengar impian bosnya yang ingin berhubungan seks dengan kucing.

Gosip | 14:48 WIB

Pandji Pragiwaksono memperlihatkan langit di kota New York yang tidak terlihat jernih dan cenderung keruh.

Gosip | 14:32 WIB
Tampilkan lebih banyak