SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK wakil Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada hari Jumat (23/9/2022).
Kehadiran Ade Yasin secara daring bisa dilihat melalui layar monitor. Dirinya didampingi oleh oleh dua orang kuasa hukumnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Herakartiningsih sempat menanyakan kabar terhadap Ade Yasin.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Ade Yasin, dalam suasana sidang.
Sesekali Ade Yasin tampak menangis dan mengusap air matanya ketika hakim sedang membacakan berkas putusan.
Berkas putusan dibacakan dilakukan sekitar Pukul 10.00 WIB, hingga Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB.
Saat sidang kembali dilanjutkan, hakim pun memberikan putusan terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Ia divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni kurungan selama tiga tahun. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," lanjut Hera.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin adalah dinilai tak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Usai mendengarkan putusan hakim, para pengunjung sidang pun melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap.
“Hakim tegas, tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa dalam ruang sidang.
Sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang, namun pihak kepolisian bisa meredam amarah para pendukung dari Ade Yasin. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menangis.