SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara sehingga oleh majelis hakim di persidangan, dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding kalau putusan majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum dalam persidangan.
“Kami sudah curiga fakta persidangan tidak ada dipertimbangkan majelis hakim. Semuanya hanya berdasarkan BAP. Terbukti dengan keterangan tidak ada di BAP tidak ada, tetapi jadi pertimbangan tidak ada,” ungkap Dinalara Butar Butar usai persidangan dengan nada tinggi, Jumat (23/9/2022).
Dirinya menyebut tidak ada satupun saksi dalam persidangan yang menyebut kalau Ade Yasin memberikan perintah pengondisian kepada auditor BPK.
Baca Juga:Tips Tidur Siang Sehat Ala Nabi Kata dr.Zaidul Akbar Biar Tidak Pusing saat Bangun
"Semua media juga mendengarkan semua saksi menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP. Tapi semua pertimbangan ke WTP,” kata dia.
“Pertimbangan majelis ini melebihi pernyataan dari JPU maka hari ini kami tekankan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN Bandung ini,”lanjutnya.
Bahkan menurutnya hakim persidangan mengesampingkan seluruh fakta yang ada dalam persidangan.
“Semua 100 persen fakta persidangan dikesampingkan,” kata dia.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama empat tahun penjara, usai hakim membacakan berkas putusan dalam ruang sidang.
Baca Juga:Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Seperti yang diketahui, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Hera Kartiningsih menjadi ketua dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade Yasin juga dibebankan biaya denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik.