Suara.Cianjur.id- Sidang putusan kasus dugaan suap terhadap auditor BPK Jabar yang dilaksanakan pada hari Jumat (23/9/2022) kemarin, terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, sempat tertunda karena suasana sidang sempat memanas karena massa pengunjung sidang kecewa.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Kini tiga anak buah Ade Yasin dari ASN Pemkab Bogor turut dijatuhi vonis dua sampai empat tahun penjara.
Ihksan Ayatullah sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor divonis empat tahun penjara.
Sementara Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara dan Rizki Taufik sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara.
"Ihksan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta jika tidak dibayarkan maka diganti empat bulan penjara. Maulana Adam dan Rizki, masing-masing dua tahun, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," sambung majelis hakim,
Ketigannya dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, saat memberikan keterangan berbelit-belit. Dan hal yang meringankan para terdakwa sopan saat menjalani persidangan dan tidak pernah di penjara.
Dengan ini maka ketua majelis hakim memberi waktu dalam sepekan kedepan apakah ketiga terdakwa tersebut menerima putusan atau akan mengajukan banding atau pikir-pikir dulu.