Pelimpahan Tahap II Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke JPU Diundur Lusa, Apa Alasan Polri?

Pelimpahan tahap II untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs dan barang bukti diundur yang semula akan dilakukan hari ini menjadi hari Rabu tanggal 5 Oktober mendatang.

Masnurdiansyah
Senin, 03 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Pelimpahan Tahap II Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke JPU Diundur Lusa, Apa Alasan Polri?
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraCianjur.id- Penyerahan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hari Senin (3/10/2022) ini digeser ke hari Rabu (5/10/2022) lusa mendatang.

Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda dengan adanya alasan dari pihak Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi diantara para penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rabu tanggal 5 Oktober di Bareskrim, info terakhir dari penyidik hasil komunikasi dua pihak dengan JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua,” jelas Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:Kapolri Dalami Soal Gas Air Mata yang Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Menurut Dedi pihaknya masih membicarakan soal lokasi pelimpahan tahap II ini. Namun pihak dari JPU memberikan usul jika pelaksanaan pelimpahan tersebut dilakukan di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya masih dikomunikasikan, JPU mintanya di Kejari Jaksel dan dari kita karena memang penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak-balik tapi ya terserah nanti. Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," terang Dedi.

Dalam kasus ini pembunuhan berencana ini, ada lima orang tersangka yakni Bharada E, kemudian Bripka RR, Ferdy Sambo, Kuay Maruf, dan yang terbaru dilakukan penahanan adalah Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:Resmi Anies Baswedan Diusung Nasdem Jadi Bakal Calon Presiden untuk Pilpres 2024

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak