SuaraCianjur.id- Akibat ulah dari Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora tampaknya satu pintu rezeki untuknya sudah tertutup.
Aktor Rizky Billar bukan hanya terancam hukuman pidana, usai dilaporkan oleh Lesti ke pihak kepolisian. Tapi dirinya juga terancam diboikot oleh acara-acara televisi, akibat buntut dugaan kasus KDRT.
Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran, supaya tidak menampilkan pelaku KDRT sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.
Rizky Billar kini menjadi perbincangan usai melakukan dugaan KDRT ditambah juga dengan dugaan perselingkuhan.
Baca Juga:Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
Imbauan itu muncul usai kabar KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Jika dugaan KDRT itu terbukti, maka Rizky Billar bisa diboikot oleh berbagai Lembaga penyiaran.
"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, Sabtu (1/10) seperti dikutip dari Suara.com.
Rizky Billar adalah seorang publik figure, sehingga bila dirinya memang terbukti melakukan KDRT dan masih diberikan ruang untuk tampil di televisi, bisa dinilai berbahaya.
KPI tidak ingin timbul persepsi di masyarakat jika tindakan KDRT adalah perilaku yang lumrah, karena masih bisa bebas tampil di berbagai program acara TV.
"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera, terhadap para pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," jelas Nuning.
Baca Juga:Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Resmi Dilaporkan Pihak Ini ke Polisi, Ancaman Hukuman Serius
Bahkan Nuning mengatakan jika KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, meski larangan untuk menampilkan sosok pelaku KDRT hanya bersifat imbuan.
Pihak KPI juga akan mengkaji, apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku KDRT.
Teguran ataun sanksi yang diberkan oleh KPI nantinya akan merujuk kepada UU Penyiaran 32 Tahun 2002, mengamanatkan kalau penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar, untuk meminta ke semua lembaga penyiaran supaya tidak menampilkan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.
Ada juga rujukan lainnya yang bisa dipakai untuk memberikan teguran, melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber, yang justru akan membuka ruang private dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," jelas Nuning.
Sumber: Suara.com