SuaraCianjur.id- PT Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan dari enam orang tersangka, terkait tragedi Kanjuruhan Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal itu dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain Dirut LIB ada juga tersangka lainnya yang turut ditetapkan, yakni AH (Abdul Haris) selaku ketua Panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer, ada Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan, dalam insiden tersebut.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri.
Kabar Dirut PT LIB menjadi tersangka kemudian mendapatkan tanggapan dari Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno.
Dirinya mengaku pihaknya akan segera menentukan sikap dan dalam waktu dekat akan segera dirilis kepada awak media.
"Izin nanti akan segera ada rilisnya," terang Sudjarno saat dihubungi, Kamis (6/10/2022) malam seperti dikutip dari Suara.com.
Kapolri menjelaskan, tim investigasi Polri sudah memeriksan 48 saksi dan dari jumlah itu di antaranya ada 31 ada personel kepolisian sendiri.
Data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan capai 574 orang. Diantara jumlah tersebut sebanyak 131 korban meninggal dunia.