SuaraCianjur.id- Orang tua harus bisa melindungi anak-anaknya dari kejahatan seksual. Saat ini banyak sekali kasus yang kurang mengenakan menimpa terhadap anak-anak.
Kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak masih sangat sering didengar. Peran orang tua kepada anak begitu sangat penting. Terutama memberikan arahan yang benar, supaya terlindungi dari hal yang tak diinginkan.
Bahkan Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA), mengimbau kepada setiap keluarga harus menjaga buah hatinya agar tidak menjadi korban kejahatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan para orang tua harus bisa memberikan bimbingan kepada anya, supaya terhindar dari kekerasan seksual.
Baca Juga:Lesti Kejora Beri Keterangan Lagi Soal Dugaan KDRT di Polres Jaksel, Ini Kata Polisi
Beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua untuk membimbing, mencegah, dan melindungi anak dari bahaya kejahatan kekerasan seksual bisa disimak seperti berikut ini:
1. Jalin Komunikasi
Menurut Nahar, kunci paling utama adalah melakukan bangun komunikasi yang harmonis antara orang tua dan anak. Komunikasi yang efektif maka seorang anak akan merasakan kenyamanan. Ada kalanya orang tua harus mau mendengarkan cerita anak, termasuk memahaminya. Hal itu bisa menumbuhkan nilai positif dan penghargaan. Termasuk menumbuhkan rasa percaya diri dan mendekatkan hubungan.
2. Bikijn Anak Jadi Nyaman
Jika sudah melakukan membangun komunikasi dengan baik, maka anak akan selalu terbuka terhadap orang tua. Sehingga orang tua juga mengetahui perkembangan dan situasi yang terjadi pada buah hatinya.
Hal tersebut akan lebih mudah untuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan atau kejahatan.
“Ada banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya meluangkan waktu untuk mengobrol dengan anak, menjadi pendengar yang baik, menghargai dan memberikan apresiasi setiap pendapat anak, memberikan alasan yang jelas, bermain bersama, hingga melakukan aktivitas positif bersama,” kata dia.
3. Cegah Jalin Hubungan Sama Orang Dewasa
Anak yang lumurnya belum cukup jangan dibiarkan menjalin hubungan sesuatu dengan orang yang sudah dewasa.
“Hal ini jelas memberikan dampak buruk, anak menjadi rentan untuk mengalami kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Nahar.
Nahar mengatakan, segera hindari jalinan hubungan antara seorang anak dengan orang dewasa.
Pemikiran mereka yang masih terbatas dan memerlukan banyak bimbingan, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
4. Cegah Pernikahan Dini
Anak yang belum cukup umur jangan sampai terjadi sebuah ikatan pernikahan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah berusia 19 tahun.
Namn saat ini fenomena pernikahan dini banyak terutama dengan orang yang umurnya terpaut jauh dengan anak. Hal ini berimbas kepada meningkatnya angka putus sekolah, meningkatkan stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, dan banyak lagi hal lainnya yang merugikan.