SuaraCianjur.id- Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo .
Pihak kejaksaan memberikan surat dakwaan terkiat kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/10/2022).
Dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan hal itu.
"Benar rencannaya hari ini," kata dia, Senin (10/10/2022).
Nantinya pihak Jaksa akan melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan hingga barang bukti ke PN Jakarta Selatan, dalam rangka persiapan persidangan perdana para tersangka tersebut.
"Apa yang dilimpahkan tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan, barang bukti dilimpahkan gak secara administratif tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," beber Ketut.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan masih menunggu soal pelimpahan berkas itu. Mereka menunggu hingga pukul 17.00 WIB.
"Tapi untuk kepastiannya ya tentu kami pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap sampai jam kerja kita tunggu nanti sampai jam 5. Kalau sampai perjam ini belum ada informasi tentang penundaan yang kami terima," kata dia.
Melansir dari Suara.com, sejumlah karangan bunga yang memberikan ucapan semangat kepada Bharada E berjejer ditaruh di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan
Ada enam karangan bunga yang gerada di lokasi, dengan pengirim dari bebrbagai pihak seperti keluarga sampai kelompok emamk-emak Indonesia.