Permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo ke Bharada E di Sidang Nanti, Kalau Bohong Status JC Dipertanyakan

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta satu hal kepada Bharada E dalam persidangan nanti. Pihaknya juga menyinggung soal apa arti dari status JC.

Masnurdiansyah
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo ke Bharada E di Sidang Nanti, Kalau Bohong Status JC Dipertanyakan
Febri Diansyah, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam jumpa pers. (Foto Istimewa / Suara.com / Antara)

SuaraCianjur.id- Sebuah permintaan kepada Bharada E dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum persidangan digelar pada pekan depan.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri meminta kepada Bharada E atau Richard Eliazer, supaya bisa berkata jujur selama persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Febri Diansyah adalah satu diantara kuasa hukum Sambo dan Putri. Dirinya mengklaim kalau Ferdy Sambo tak memberikan instruksi untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polir Jalan Duren Tiga, Jakarta.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kawan Jakarta Pusat, pada hari Rabu (12/10) kemarin, Febri Diansyah menjelaskan kalau kliennya Cuma meminta Bharada E buat memberikan pelajaran terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Gertakan Shin Tae-yong Angkat Kaki Usai Desakan Mundur Buat Ketum PSSI, Publik Tunggu Undur Diri Berjamaah

Akan tetapi instruksi tersebut dicerna untuk melakukan eksekusi dengan menggunakan pistol.

Febri Diansyah awalnya menyinggung soal status Bharada E sebagai Justice collaborator (JC). Dirinya menyebut kalau JC adalah seorang pelaku yang menyatakan untuk bekerja sama membongkar kejadian yang sebenarnya.

Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka menurut Febri patut dipertanyakan soal keterangannya.

"Kedua JC harus jujur, kalau seorang JC bohong maka justru kontribusi untuk mengungkap keadilan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC buat menyelamatkan diri sendiri," jelas Febri.

Menurut Feri status JC bukan untuk menyelamatkan diri sendiri, karena status tersebut merupakan untuk mengungkap keadilan.

Baca Juga:Gaduh Temuan Polri dan PSSI di Stadion Kanjuruhan Ternyata Bukan Miras, Netizen: Nyari Kesalahan Rupanya

"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata dia melanjutkan.

Bahkan Febri juga menyampaikan kalau mereka sangat menghargai posisi seorang berstatus JC.

Tapi perlu dipahami, karena ada syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU perlindungan saksi dan korban, surat edaran Mahkamah Agung (MA) maupun peraturan bersama lintas Kementerian terkait bagaimana seorang JC mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu dalam peradilan.

"Kami hargai tapi kami berharap adalah JC yang jujur, tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan lainnya di segala tingkat pemeriksaan," terang Febri Diansyah.

Febri juga membeberkan soal tiga fase Duren Tiga yang berisi tentang tentang kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Duren Tiga, Rekayasa Kebohongan hingga Proses Hukum.

Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat) [Foto Istimewa]
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat) (sumber: Foto Istimewa)

"Ada tiga fase yang kita pahami, tiga fase umum yang pertama kami sebutnya sebagai rangkaian peristiwa. Dalam fase ini kita mengetahui ada peristiwa, kejadian, perbuatan yang terjadi baik di Magelang atau juga di Jakarta," terangnya.

Kemudian fase kedua yakni tentang skenario. Menurutnya, pihaknya menyadari bahwa dalam fase ini disebut sebagai fase kegelapan dalam penegakan hukum.

"Secara fair dan secara objektif kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan-perbuatan termasuk ada dugaan peran klien kami berada di fase ini," kata Febri.

Seperti yang diketahui, sidang perdana terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan dilaksanakan pada pekan depan. Untuk Ferdy Sambo sendiri akan dimulai pada hari Senin 17 Oktober 2022.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sidang yang akan berjalan nanti bersifat terbuka untuk umum.

"(Sidang) Ferdy Sambo, sama Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) di hari Senin 17 Oktober 2022," terang Djuyamto.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak