SuaraCianjur.id- Hasil investigasi terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang disebutkan kalau Kapolres Malang sebelumnya tidak mengetahui aturan FIFA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan hal itu.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membeberkan momen saat Polisi melepaskan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, pada hari Sabtu (1/10) lalu.
Video yang memperlihatkan penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil oleh suporter Arema ketika situasi sedang panas saat itu, dari sisi tribun VIP.
"Video ini diambil dari sisi VIP. Ini tergambar suasana di Stadion Kanjuruhan," terang Edwin, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:Sempat Ditunda Akibat Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapan Jadwal Baru Pertandingan Persib vs Persija?
Para penonton merangsek masuk ke area lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir. Kemudian untuk melerai massa, Polisi lalu melepaskan gas air mata ke area lapangan dan arah tribun.
Penonton pun panik karena gas air mata yang mengeluarkan asap pedih, sehingga berebut pintu keluar. Hingga kemudian tragedi maut pun terjadi.
Dalam kondisi berebut pintu keluar itu, para suporter ada yang terinjak-injak hingga sesak napas.
Menurut Edwin Partogi, dalam Renpam tidak ada uraian soal alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk gas air mata.
"Dalam arahan Kapolres tidak ada larangan penggunaan gas air mata, yang disebutkan adalah larangan menggunakan senjata api dan tidak melakukan kekerasan dengan sifatnya eksesif," kata Edwin.
Baca Juga:Kuasa Hukum Ambil Langkah Ini Usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Ungkap Kondisi Kelelahan
Bahkan pihak dari LPSK yang sempat melakukan pertemuan dengan AKBP Ferli Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Malang, mengaku tidak tahu dengan aturan FIFA soal larangan pemakaian gas air mata.
"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," terangnya.
Atas tragedi tersebut, akhirnya AKBP Ferli Hidayat harus dicopot dari jabatannya dan harus menyerahkan tongkat komando kepada pejabat yang baru.
Kapolres Malang kini dijabat oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sebelumnya Ia menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kini Ferli menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di hari Senin (3/10) lalu.