Imbalan Miliaran Rupiah Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Setelah Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati janjikan imbalan ratusan hingga miliaran rupiah atas tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama para ajudan.

Muhamad Hasanudin
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:34 WIB
Imbalan Miliaran Rupiah Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Setelah Tembak Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id – Terungkap imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang akan diberikan kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah tembak mati Brigadir J.

Tadinya terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati akan memberikan imbalan dalam bentuk uang berjumlah ratusan juta hingga miliaran setelah kondisi aman.

Namun siapa sangka, pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo ini akhirnya terkuak dihadapan publik.

Hari ini, Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo menjalani persidangan pertamanya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:Netizen Protes Saat Jaksa Bacakan Gelar Ferdy Sambo di Sidang Perdana: Bisa Dijadiin Lagu

Dalam surat dakwaan yang dibacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengungkapan bahwa para ajudannya ini saling bekerja sama untuk memenuhi perintah Ferdy Sambo.

Awalnya Ferdy Sambo memerintah Bripka RR atau Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak cukup berani.

Selanjutnya Bripka RR memanggil Bharada E atau Richard Eliezer untuk memenmui Ferdy Sambo dengan tujuan yang sama, yakni menanyakan kesiapan penembakan Brigadir J.

Tak disangka Bharada E menyatakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo memberitahu Bharada E bahwa alasan penembakan ini lantaran istrinya (Putri Candrawati) telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Setelah Bharada E siap dengan senjata jenis Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Ferdy Sambo. Aksi selanjutnya adalah memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil Brigadir J ke dalam rumah untuk dieksekusi.

Baca Juga:Mahasiswi Semester 2 Tewas Didorong Penguntit ke Kereta Api yang Sedang Bergerak

Dengan tiga sampai  empat kali tembakan oleh Bharada E, Brigadir J langsung tertelungkup bersimbah darah. Selanjutnya, pengeksekusian terakhir dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa membacakan isi surat dakwaan.

Imbalan yang akan diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atas tindakan keajahatan yang dilakukan dirinya dan para ajudan ini adalah dengan menjajikan uang masing-masing Rp 500 juta , khsusu untuk Bharada E Rp 1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijanjikan untuk diberi I-Phone 13 ProMax baru untuk mengganti ponsel mereka yang dimusnahkan untuk mengilangkan barang bukti.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak