SuaraCianjur.id- Polda Jawa Timur melakukan rekonstruksi terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang.
Mereka melakukan rekonstruksi soal kericuhan yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan Malang. Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut, dengan melibatkan 50 orang.
Dalam hal itu ada yang berperan sebagai supporter Arema Fc, ada juga yang berperan sebagai petugas Polisi yang menembakkan gas air mata.
Anggota kepolisian yang ikut dalam rekonstruksi itu adalah para anggota yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata.
Termasuk dua tersangka dari personel kepolisian yang turut serta dalam kegiatan tersebut, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad.
Delapan adegan diantaranya terjadi di sekitar tribun 13 dan 14, yakni untuk urutan adegan ke 18 hingga 25.
Namun dalam reka ulang tersebut, tidak ada satu pun tembakan yang dilepaskan ke arah tribun penonton, semuanya jatuh di atas lintasan lari. Terutama adegan pelepasan gas air mata terjadi di adegan ke 19 hingga 25.
Terkait dengan hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tak memberikan penjelasan. Menurutnya materi atas penyidikan hanya disampaikan oleh pihak penyidik.
"Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke tribun), itu haknya dia. Mereka kan punya hak ingkar," jelas Dedi di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi, Rabu (19/10/2022) seperti dikutip dari Suara.com.
Baca Juga:Anak Buah Dibuat Merinding dan Terkejut, Pesan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Pastikan Semua Bersih
Penyidik memiliki keyakinan hal itu berdasarkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan, termasuk alat bukti yang dipegang oleh penyidik.
Semuanya akan di buka dan dipertanggung jawabkan dalam persidangan nanti.
Pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan melihat dari peran masing-mamsing ketiga tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
"Apa yang belum jelas akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini, tentu akan dimasukkan ke berita acara, lalu diberikan ke Jaksa penyidik," ucapnya.
Sementara itu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, Armed Wijaya, mengatakan rekonstruksi dilakukan atas rekomendasi dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang.
"Itu berdasarkan bukti yang dimiliki sperti CCTV. Rekonstruksi ini akan membantu tim Kejaksaan dalam sidang di pengadilan nanti," kata dia.
Sumber: Suarajatim.id
Artikel ini sudah tayang dengan judul: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun