SuaraCianjur.id - Polres Cianjur ungkap perkara penipuan atau penggelapan berupa arisan online bodong di Mapolres Cianjur Polda Jabar, Kamis (20/10/2022).
Dengan terungkapnya kasus arisan bodong online ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo himbau masyarakat jangan terlena dengan tawaran - tawaran yang ada.
"Pelajari dulu sistem.arisannya seperti apa, ada izin dari lembaga yang berkewenangan atau tidak, pastikan juga mengenal admin arisan." tutur Ibrahim Tompo.
Dari rilis yang diterima SuaraCianjur.id, arisan bodong online ini, polisi amankan satu orang berinisial SL. Satu pelaku lainnya berinisial NV, masih buron.
Baca Juga:Kronologi Bentrok Ormas Di Mampang Berujung 43 Orang Jadi Tersangka
Kedua pelaku menawarkan arisan bodong online kepada para korban melalui pesan status whatsaap dengan mencantumkan harga paket arisan serta mengiming - imingi keuntungan lebih tanpa adanya arisan pokok.
Arisan bodong online itu tersebut sudah berjalan 4 bulan, pada awalnya berjalan dengan normal dan dibayarkan kepada pemenang arisan setiap bulannya, tetapi pada benerapa bulan terakhir uang arisan tersebut tidak dibayarkan.
Adapun korban yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang dengan total uang yang terkumpul sejumlah Rp. 1.2 miliyar. Pelaku SL berdalih, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh pelaku kepada para korban senilai Rp. 642.900.000.
Dari hasil keterangan tersangka sisa uang yang diperoleh dari arisan online bodong tersebut digunakan untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga serta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.(*)
Baca Juga:Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dibanderol Rp 936.000/Gram