Disebut Pemerintah Indonesia Ashmore Reef Milik Australia, Netizen : Mari Kita Rebut

Para warga net, bahkan ada yang komentar merebut pulau Ashmore Reef tersebut. Ajakan perebutan Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 km sisi selatan Pulau Rote tersebut, terlihat dari komentar dari cuitan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani, @akjailani.

Yudistira
Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Disebut Pemerintah Indonesia Ashmore Reef Milik Australia, Netizen : Mari Kita Rebut
Ashmore Reef (Google Maps)

SuaraCianjur.id - Pulau Ashmore Reef, disebut pemerintah Indonesia, masuk dalam wilayah Australia. Pernyataan tersebut, dapat cibiran dari netizen Indonesia.

Para warga net, bahkan ada yang komentar merebut pulau Ashmore Reef tersebut. Ajakan perebutan Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 km sisi selatan Pulau Rote tersebut, terlihat dari komentar dari cuitan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani, @akjailani.

tangkapan layar twitter
tangkapan layar twitter (sumber:)

Dalam cuitannya, Abdul mengatakan Pulau Pasir milik Australia. Dari cuitan ini, para netizen pun ramai berkomentar.

"Kalo gt mari kita rebut," tulis aku @pakradens**** membalas pernyataan @akjailani.

Baca Juga:5 Tanda Kamu Menjadi Orang Toxic bagi Orang Sekitarmu

Ajakan perebutan wilayah itu, juga di respon warga net lainya.

"Pake apa bang??," tulis @Wah****

"Pasirnya keruk aja nanti juga hilang pulaunya," tulis akun @Niko****

Dalam cuitannya, pihak Kemenlu yang dicuitan Abdul Kadir Jaelani, mengatakan pulai pasir bukan termasuk wilayah Indonesia.

"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani (@akjailani).

Baca Juga:Nama Aher Disodorkan Jadi Bakal Cawapres Pendamping Anies, PD: PKS Juga Ingin Dapat Efek Elektoral

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," terang dia.(*)

Sumber : Twitter

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak