SuaraCianjur.id- Ada dari almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat bernama Mahareza Rizky, menyatakan kalau kakaknya selama ini bertugas menjadi ajudan dari Putri Candrawathi.
Mahareza Rizky menyampaikan hal itu dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap terdakwa Bharada E alias Ricard Eliezer. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
"Ketika Pak FS menjadi Kadiv Propam (Brigadir J ajudan Putri)," terang Mahareza Rizky dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Ima Santosa, bertanya kepada Rizky secara detail soal kapan waktu Brigadir J menjadi ajudan bagi istri dari Ferdy Sambo itu. Dirinya tak ingat dengan hal itu, yang jelas sejak tahun 2022.
Baca Juga:Masih Intropeksi Menjadi Ayah yang Baik, Sule Akui Sering Rindu Berkumpul dengan Adzam
"Saya lupa tanggalnya, Iya (tahun 2022)," jelas Rizky.
Mahareza Rizky turut mengatakan kalau Brigadir J menjadi ajudan Ferdy Sambo, ketika masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Namun ketika Sambo naik menjadi Kadiv Propam Polri, kemudian Brigadir J pindah menjadi ajudan istrinya.
"Masih ada jeda beberapa saat ikut Pak FS saat jadi Kadiv Propam, setelah itu ditarik ke Ibu Putri," terang Mahareza Rizky.
Tak disebutkan secara pasti alasan Brigadir J dipindahkan tugasnya menjadi ajudan dari Putri.
Baca Juga:Dewi Perssik Tanggapi Lesti Kejora yang Manggung Usai Didiagnosa Tenggorokannya Geser
Semenatra itu, dalam persidangan kali ini melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Semua digabung kecuali pacar dari Brigadir J, yakni Vera Simajuntak dan adiknya.
"Semua kami gabung etapi tidak khusus untuk saudara Vera dan saudara adek dari korban. Itu kami butuhkan terpisah yang lain akan kami periksa bersama," jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di ruang sidang.
Sumber: Suara.com