Ada Saja Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Pasca Kematian Brigadir J, Dibeberkan Satpam Komplek

Alasan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di Duren Tiga diungkap oleh seorang satpam komplek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masnurdiansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Ada Saja Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Pasca Kematian Brigadir J, Dibeberkan Satpam Komplek
Terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap dirinya. (Foto Suara.com / ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra/YU)

SuaraCianjur.id- Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, mengungkap alasan dirinya mengganti DVR CCTV, di Duren Tiga.

Alasan dari Irfan mengganti DVR CCTV pernah diungkapkan kepada Satpam Kompleks Duren Tiga bernama Abdul Zapar. Ia membeberkan alasan Irfan dalma persidangan.

Agenda sidang kali ini mendengar keterangan para saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Abdul ketika sedang berjaga saat itu secara tiba-tiba didatangi oleh Irfan Widyanto. Saat itu dirinya datang bersama lima orang lainnya, di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, tanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga:Luna Maya Cari Siapa yang Mau Membuahinya

"Sekitar jam 5 sore, Ada tiga sampai lima orang datang. Meminta pergantian DVR," ucap Abdul dalam memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com.

Tak salah bagi dirinya untuk menanyakan alasan dari Irfan utnuk mengganti DVR CCTV. Menurut Abdul Irfan mengatakan alasan untuk mengganti DVR CCTV itu supaya kualitas gambar bisa lebih bagus.

"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar, kalau menurut saya tidak apa-apa kalau bagus tapi pergantian itu harus melapor dulu ke RT," kata Abdul.

Abdul melanjutkan dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT lebih dulu, karena hal itu sudah menjadi ketentuan. Tapi Irfan melarang Abdul untuk hal itu, alasannya untuk memperbaiki kualitas gambar saja.

Irfan Widyanto memliki peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:Acay yang Sempat di Bali, Satpam dan Pengusaha CCTV Hadir Jadi Saksi Bagi Terdakwa Irfan Widyanto

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Sebelumnya Irfan mendapatkan perintah dari Ari Cahya Nugraha. Ketika itu pimpinannya sedang berada di Bali.

"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa membacakan surat dakwaan.

Kemudian setelah itu, Irfan mendapatkan perintah dari Acay untuk bertemu dengan Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Hendra Kurniawan dari Ferdy Sambo.

Irfan diminta menelusuri kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu ditemukan ada sekitar 20 CCTV. Hal tersebut lalu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

Sidang perkara rintangi penyidikan bagi terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus yang berkaitan dengan kemarin Brigadir J [Foto Tangkapan Layar Youtube Kompas TV]
Sidang perkara rintangi penyidikan bagi terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus yang berkaitan dengan kemarin Brigadir J (sumber: Foto Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” lalu saksi Hendra Kurniawan mengatakan “ok jangan semuanya yang penting penting saja," terang Jaksa dalam dakwaan.

Kemudian setelah itu, Agus Nurpatria merangkul kepada Irfan, langsung menunjuk dua buah CCTV yang ada di lapangan basket di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri. Lalu satu CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Irfan diperintahkan untuk mengambil tiga DVR CCTV itu lalu terdakwa bernama Chuck Putranto mengingatkan kepada Irfan mengambil DVR CCTV. Kemudian Irfan lalu meminta tolong kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR dari CCTV itu.

Nama pengusaha yang disebut adalah Tjong Djiu Fung alias Afung. Ketika DVR CCTV sedang diganti muncul seorang Abdul Zapar sebagai satpam komplek, yang sempat melarang kepada Irfan untuk mengganti DVR tersebut.

Menurutnya untuk melakukan itu harus ada izin dulu dari Ketua RT 05 RW 01, tapi Irfan menolak.

"Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi, untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," kata Jaksa.

Setelah itu Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik. Lalu diserahkan kepada Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas dari Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Sumber: Suara.com 

Artikel ini sudahtayang di Suara.com berjudul: Jadi Saksi di Sidang, Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo Beberkan Alasan AKP Irfan Ganti DVR CCTV

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak