SuaraCianjur.id- Terdakwa Irfan Widyanto menjelaskan alasan dirinya mengganti DVR CCTV yang terjadi ketika tragedi pembunuhan Brigadir J.
Irfan Widyanto mengungkapkan alasan tersebut kepada Satpam Kompleks Duren Tiga, Abdul Zapar. Hal tersebut menyeret Abdul Zapar untuk memberikan keterangan dipersidangan.
Abdul Zapar memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Abdul Zapar menceritakan bahwa saat itu dirinya sedang berjaga di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Kemudian Ia didatangi oleh Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Laksanakan Salat Duha Berjamaah Seperti Tahanan Lainnya
"Sekitar jam 5 sore, Ada tiga sampai lima orang datang. Meminta pergantian DVR," ucap Abdul Zapar kepada hakim.
Abdul Zapar pun menanyakan alasan kenapa harus mengganti DVR CCTV tersebut. Irfan Widyanto pun menjawab supaya kualitas gambar bisa lebih bagus.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar, kalau menurut saya tidak apa-apa kalau bagus tapi pergantian itu harus melapor dulu ke RT," kata Abdul.
Mendengar pernyataan Abdul Zapar, Irfan pun melarang dirinya untuk melaporkan ke Ketua RT dengan alasan hanya untuk memperbaiki kualitas gambar saja.
Irfan Widyanto memliki peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:Tragis Bocah 10 Tahun Jadi Korban Kanjuruhan, Berkali-kali dapat Tindakan Medis
Dalam surat dakwaan, Irfan memiliki peranan penting untuk menggantikan DVR CCTV di Komplek Polri yang sebelumnya mendapatkan perintah dari Ari Cahya Nugraha yang kala itu sedang berada di Bali.
"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa membacakan surat dakwaan.
Irfan selanjutnya mendapatkan perintah dari Acay untuk menemui Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Ada sekitar 20 kamera CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian dan Irfan langsung melaporkan ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan ‘Bang izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV’ lalu saksi Hendra Kurniawan mengatakan ‘ok jangan semuanya yang penting penting saja," terang Jaksa dalam dakwaan.
Agus Nurpatria kemudian menunjukan dua buah CCTV yang ada di lapangan basket dekat rumah dinas Kadip Propam Polri dan rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian Irfan lalu meminta tolong kepada seorang pengusaha CCTV, yaitu Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengganti DVR dari CCTV itu.
Ketika Irfan akan menggantinya Abdul Zapar kembali datang untuk mengingatkan jika upaya tersebut harus sepengetahuan dan seizin dari Ketua RT 05 RW 01.
"Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi, untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," kata Jaksa.
Karena dihalangi, akhirnya Irfan berhasil mengambil dan mengganti ketiga DVR CCTV tersebut, lalu ketiganya diserahkan kepada Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas Divisi Propam Polri Ariyanto.(*)
Artikel ini sudahtayang di Cianjur.Suara.com berjudul: Ada Saja Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Pasca Kematian Brigadir J, Dibeberkan Satpam Komplek