SuaraCianjur.id - Dalam tahanan Nikita Mirzani, lakukan upaya hukum untuk menindalklanjuti laporannya Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya Sulaiman, dimana Nindy Ayunda diketahui sebagai terlapor, pada Februari 2021 lalu.
Atas laporan Rini Diana, status pemeriksaan perkara ini pun sudah naik ke penyidikan. Nikita Mirzani pun berada di pihak korban, menanyakan proses hukum perkara tersebut. Pasalnya Nikmir menyebut kasus tersebut mandek.
Nikmir mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, yang merupakan mantan sopir oleh Nindy.
Melalui kuasa hukumnya Nikmir Fahmi Bachmid pun kemudian mengonfirmasi kasus ini ke polisi.
Baca Juga:Mengenal Apa Itu Robot Trading Net89, Trading yang Menyeret Nama Sejumlah Publik Figur
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Fachmi menyebut, kepolisian telah meminta keterangan dari korban. Kasus ini pun, lanjut Fachmi akan terus tergelar.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.(*)
Sumber : Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
Baca Juga:Terpopuler: Kaesang Pangarep - Erina Gudono Pamer Foto Prewedding Hingga Anya Geraldine Cewek Idaman