SuaraCianjur.id- Ada kecurigaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi bagi Terdakwa Bharada E.
Jaksa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, merasa curiga terhadap saksi dari ART Ferdy Sambo, bernama Susi.
Susi dicurigai memakai sebuah alat komunikasi yang dipasangan di telinganya ketika bersaksi dalam persidangan.
Jaksa mencurigai ART Ferdy Sambo itu karena ketika menjawab pertanyaan di persidangan, berdasarkan arahan pihak tertentu melalui earphone
“Saksi ya seperti terdiam ada jeda, Saudara jujur saja jawab. Saudara saksi di dalam jilbab ada mengunakan handsfree tidak? Ada yang mengajari saudara sekarang?” kata Jaksa.
Kemudian Susi menjawab tegas tentang hal itu. “Tidak ada,” tegasnya.
“Benar tidak ada ?” tanya Jaksa meyakinkan lagi.
“Benar” jawab Susi.
Seperti yang diketahui, hakim sidang meminta supaya saksi Susi dipisahkan dari saksi-saksi yang lainnya.
Baca Juga:Permintaan Pengacara Bharada E ke Hakim Soal Keterangan ART Ferdy Sambo yang Berubah-ubah
Perintah itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ART Ferdy Sambo itu membuat pernyataan yang diduga palsu dalam persidangan.
Padahal para saksi sudah disumpah sebelum sidang dimulai, untuk memberikan keterangans ecara benar dan jujur.
“Setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain,” terang Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Wahyu meminta kepada Susi untuk bekrkata jujur kalau tidak ingin dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Bahkan Wahyu turut meminta kepada Jaksa untuk memproses Susi dengan keterangan dari Kuat Maruf.
Kalau ada keterangan yang berubah lagi maka tak menutup kemungkinan kalau Susi bisa langsung jadi tersangka.
"Saudara penuntut umum besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ungkap Wahyu dalam sidang. (*)
Sumber: Suara.com