SuaraCianjur.id- Ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq mengungkap kalau ternyata anak keempat dari Putri Candrawathi adalah anak hasil adopsi.
Hal itu disampaikan oleh Daden ketika menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Daden ketika berhadapan dengan majelis hakim memberikan jawaban soal pertanyaan yang dilontarkan kepadanya tentang Putri Candrawathi.
Hakim menanyakan kepadanya soal Putri Candrawathi yang melahirkan di tahun 2019.
“Setahu saya tidak yang mulia,” kata Daden.
Kemudian Jaksa turut menyinggung soal pengakuan dari ART Ferdy Sambo bernama Susi. Dirinya sempat mengatakan kalau anak keempat dari Putri Candrawathi itu adalah anak kandungnya.
“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil? Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa bertanya.
Namun Daden tak langsung menjawab soal itu. Dirinya terelbih dahulu menanyakan apakah ada hubungannya soal pertanyaan tersebut dengan kasus yang sedang berjalan.
Baca Juga:Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.
“Ini menyangkut kasus,” jawab hakim.
Namun alasan Daden bilang dirinya khawatir kalau jawaban yang diberkan akan memberikan dampak kepada masa depan anak keempat Sambo dan Putri.
Kemudian menurut hakim hal tersebut perlu disampaikan, supaya permasalahan tentang kasus yang sedang berjalan dalam persidangan bisa dituntaskan, dan terbuka semuanya.
“Siap yang Mulia untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.
“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” jelas Daden. (*)
Sumber:Suara.com