SuaraCianjur.id - Kasus video syur 19 detik, dengan tersangka Gisel dan Nobu, sampai saat ini belum masuk ke persidangan.
Untuk pengingat kasus video syur 19 detik yang merekam hubungan badan Gisel dan Nobu, terkuak pada 2019 lalu.
Gisel dan Nobu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada pengajuan itu (damai). Saya juga tidak kenal dia (Gisel)," ujar Pitra Romadoni pelapor kasus tersebut saat dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:Anak Bungsu Ferdy Sambo Ternyata Hasil Adopsi, Dulu dibela Kak Seto, Kini Kak Seto Merasa Di Prank?
Bahkan pelapor kasus video syur 19 detik itu, juga tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian dalam hal inin Polda Metro Jaya, sebagai penyidik dalam kasus ini.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pad pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui," ujarnya.
"Tugas kami hanya melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana begini. Selebihnya biar polisi yang menjalankan," kata dia lagi.
Berbeda dengan Gisel dan Nobu, dua penyebar video syur 19 detik, saat ini telah menjalani vonis. Mereka ialah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, yang divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan dibacakan pada Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Sumber : Suara.com
Baca Juga:Bisakah Melamar PPPK 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Begini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul : Gisella Anastasia Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?