SuaraCianjur.id- Misteri lenyapnya uang milik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabrat yang diklaim hilang dalama rekeningnya terjawab sudah.
Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), mengungkap soal misteri hilangnya uang milik Brigadir J.
Ternyata uang tersebut berpindah ke rekening terdakwa Ricky Rizal. Itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2022, usai Brigadir J tewas ditembak.
Seorang saksi dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin turut duduk di persidangan , memberikan kesaksian, dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga:Murka pada Denny Sumargo, Denise Chariesta Ancam Balik: Kesel Gue
"Saya ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," kata Anita dalam sidang.
Kemudian hakim bertanya kembali kepada Anita mengenai ada apa dengan nasabah atas nama Bripka Ricky Rizal.
"Ketika di BAP ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkap Anita.
Dalam hal itu Anita mengatakan kalau dirinya memebrikan data rekening koran. Anita menjelaskan di tanggal 11 Juli 2022, ada uang yang masuk ke rekening terdakwa Bripka Ricky Rizal. Jumlaha sebesar Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk, melalui Inet banking pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama," beber Anita di depan hakim dan Jaksa.
Baca Juga:Ikut Komentar Soal Pernyataan UAS dan Daniel Mananta, Aldi Taher Malah Banjir Hujatan
Kemudian Majelis Hakim mencoba untuk menegaskan dengan bertanya kembali soal pemindahan uang dari rekening tersebut.
"Uang Rp100 juta sebanyak dua kali. Jadi total Rp200 juta," tegas Anita.
Speeti diketahui sebelumnya, kalau Ferdy Sambo sempat diduga menguras isi rekening milik Brigadir J. Uang tersebut diambil dari empat rekening atas nama Brigadir J.
![Ketiga terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang agenda keterangan saksi di PN Jaksel [Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga - wsj]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/07/1-ricky-rizal-richard-eliezer-dan-kuat-maruf-tiga-terdakwa-sidang-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Hal itu disampaikan oleh kuas hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengetahui itu seusai dengan adanya transaksi dari empat rekening Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar, seperti saya katakan kemarin melibatkan PPATK, Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8) lalu.
Terjadi transaksi di rekening Brigadir J yang tercatat di tanggal 11 Juli 2022. Menurut Kamaruddin saat itu, kalau rekening milik almarhum Brigadir J terlihat digunakan untuk mengirim sejumlah uang ke salah satu tersangka saat itu.
"Tadi terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit," kata Kamaruddin.
Kamaruddin saat itu mengatakan kalau jumlah uang yang diambil dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta. (*)
Sumber: Suara.com