SuaraCianjur.id - Tagar Sim C masuk dalam trending topik di media sosial Twitter. Banyak komentar warga net yang mengeluhkan mahalanya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bahkan ada seorang warga net yang menjadikannya sebuah thread setelah ia harus mengeluarkan uang lebih hanya untuk pengurusan perpanjangan SIM.
Keluhan warga net itu disampaikan akun @disinisadat. Awalnya ia berencana unntuk memperpanjang SIM A milikinya.
Sebelum pergi ke kantor polisi, ia pun sudah menyiapkan uang sesuai dengan jumlah yang ia cek dari berbagai sumber.
Baca Juga:HUT KPR ke-46, BTN Lengkapi Platform Digital dan Hadirkan Konsep Metaverse
“Sblm berangkat udh ngecek2 lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb),” tulis akun tersebut, seperti yang dilihat pada Selasa (6/12/2022).
Namun sesaat SIM-nya akan diterbitkan, dirinya harus membayar Rp 170 ribu. Sementara dari beberapa pengecekan yang ia lakukan sebelumnya perpanjangan SIM hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 140 ribu.
Pengguna Twitter tersebut saat itu merekam segala percakapannya dengan anggota polisi yang berada di kantor polisi itu.
Dirinya pun mengaku mendapat intervensi setelah ada beberapa anggota polisi memintanya menghapus rekaman videonya tersebut.
“Karena udh dikelilingin gt dan dipaksa....akhirnya gw hapus rekaman + HP gw smp dicek buat mastiin rekamannya dihapus,” tulisnya.
Baca Juga:Ratapan Kekecewaan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Karier di Polri Tamat Gegara Ikuti Skenario
Dirinya pun mengeluhkan apa yang menimpanya tersebut. Ia mengaku terdapat selisih pengurusan perpanjangan SIM.
“Biaya yg tertera: 140rb Ditambah pungli2nya bs nyampe: 260rb. 260rb buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gw,” tulisnya.
Ada beberapa postingan dalam akun Twitter @disinisadat tersebut. Postingannya itupun langsung dibanjiri warga net.
“mending perpanjang online mas, saya kmren perpanjang online bnr2 bersih dari pungli. tes kesehatan pun online cuma 25k bisa untuk perpanjang lebih dari 1 SIM. lalu tes psikologi cuma 32.500 kalo gk salah dan berlaku 6 bulan dan bisa dipakai untuk perpanjang lebih dari 1 SIM juga,” tulis warga net.
“Pungli itu sih. Masih aja nyari receh gak halal gini. Gak takut kena kanker ya makan uang haram. Di detos aja mas. lantai 3. Gak pake biaya2 siluman. Sertifikasi apaan?! Mrk pikir bs dipajang di cv tuh sertifikat?,” timpal warga net lainnya.
Berikut biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pembuatan SIM Baru :
1. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
2. SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
3. SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
4. SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Untuk perpanjangan SIM :
1. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
2. SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
3. SIM D dan D I Rp 30 ribu.
4. SIM Internasional Rp 225 ribu.
Itulah biaya yang harus disertakan saat melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM. (*)