SuaraCianjur.id- Penyamaran seorang anggota intel Polri yang menjadi wartawan selama 14 tahun mendapatkan tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Iptu Umbaran Wibowo, yang kini menjadi Kapolsek di Bolar ternyata selama 14 tahun menyamar menjadi seorang wartawan.
AJI Indonesia melihat hal ini angkat bicara. Mereka menilai apa yang dilakukan oleh Iptu Umbaran sudah menyalahgunakan profesi pers.
Iptu Umbaran dikenal sebagai wartawan dari TVRI selama 14 tahun dan kini dirinya sudah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.
Baca Juga:Bisa-bisanya Iptu Umbaran Lolos Uji Kompetensi Wartawan, Dewan Pers Bakal Minta Penjelasan PWI
Menurut Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai kalau Iptu Umbaran dan Polri sudah meyalahgunakan profesi wartawan dalam mengambil keuntungan terkait atas informasi yang diperoleh ketika bertugas.
"Dalam kasus ini Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ungkap Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022) dikutip dari Suara.com.
Bahkan AJI menilai jika apa yang telah dilakukan oleh Iptu Umbaran, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
AJI menganggap kalau penyamaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran sudah menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di pasal enam disebutkan, kalau pers nasional punya peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Baca Juga:Kagum dengan Kepribadian Erina Gudono, Netizen Beri Gelar Princess: Syahrini Gak Ada Apa-Apanya!
"Sebab itu kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” jelasnya.
Gaji Iptu Umbaran
Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjadi Kapolsek Kradenan selam bertugas menyamar jadi wartawan adalah kontributor wilayah Pati. Namun statusnya bukan pegawai tetap di TVRI.
Iptu Umbaran mendapatkan hadiah dengan ditunjuk sebagai Kapolsek Kradenan, sebagai hadiah.
Besaran gaji Polri ditentukan atas jenjang dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Ada empat jenjang yakni Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kalau dirinya masuk ke golongan III dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Adapun gaji dengan pangkat Iptu yang dimiliki Umbaran Wibowo besaran gajinya bisa ditaksir sekitar Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta.
Melansir dari puskeu.polri.go.id kalau Iptu Umbaran turut mendapatkan tunjangan seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Ada juga tunjangan kinerja atau tukin karena menduduki kelas jabatan delapan, dengan besaran Rp 3,3 juta.
Sehingga secara total dari data itu kalau Iptu Umbaran bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 6,1 juta sampai Rp 7,9 juta. (*)