SuaraCianjur.id - Pengacara kawakan Hotman Paris mengomentaris soal vonis yang diberikan kepada terpidana kasus inventasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Untuk diketahui Doni Salmanan hanya divonis empat tahun penjara. DOni juga dikenakan denda sebesar satu miliar.
Doni terlepas dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset Doni pun dikembalikan.
Doni hanya divonis dengan melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya
Sementara soal TPPU, Hakim berpendapat tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara.
Vonis tersebut pun dikomentari Hotman Paris. Ia mengatakan dengan vonis kepada Doni Salmanan, kepastian hukum di Indonesia sudah sangat parah.
“Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia,” tulis Hotman Paris, dalam akun Instagramanya, yang dilihat pada Sabtu (17/12/2022).
Postingan Hotman Paris itupun mengundang sejumlah warga net untuk berkomentar.
Baca Juga:RESMI FIFA Putuskan Piala Dunia Klub Diikuti 32 Klub Dunia Mulai Tahun 2025
“Ko kaya yg kaget bang ? Dengan kepastian hukum di sini ? Kan Abang udh lebih paham alur cerita nya seperti apa ? Lari kemana masuk ke mana nya tanggung bang bongkar aja sekalian,” tulis warga net.
“harus d periksa ini hakim yang vonis doni king salman ..ga adil menurut saya .bandingkna dengan si indra,” ungkap warga net lagi.
“Gimana gk hancur negara kita klw seperti ini kepastian hukum nya,”timpal warga net lainya. (*)