SuaraCianjur.id- Kabarnya mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, dilepaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Kabarnya Akhmad Hadian Lukita dilepaskan pada hari Kamis (22/12) kemarin. Alasan Lukita dilepaskan di beberkan oleh Polisi, karena berkas tersangka dinyatakan belum lengkap. Dalam waktu bersamaan, masa penahanan dari Hadian Lukita juga sudah habis.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, berkas kasus yang menyeret Lukita ini belum dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau disebut P19.
Taufiq menambahkan sedangkan bagi lima tersangka dalm tragedi Kanjuruhan Malang yang lainnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka juga masih ditahan dan segera menjalani persidangan.
Baca Juga:Gadis di Malang Hilang Ingatan Usai Tragedi Kanjuruhan, Karena Gas Air Mata ?
Dia juga menambahkan kalau berkas Lukita belum memenuhi syarat oleh jaksa. Maka dari itu pihak penyidik akan segera melangkapinya.
"Di saat yang sama masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022).
Kendati Lukita dibebeaskan namun Polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kepada Hadian. Dia masih menjadi tersangka dalam kasus tragedy yang menwaskan ratusan supporter sepak bola Arema FC.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati turut membenarkan kalau pihaknya sudah mengembalikan berkas tersangka Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga:Reka Ulang Tragedi Kanjuruhan Malang Perlihatkan Lemparan Gas Air Mata Hanya Jatuh di Lintasan Lari
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Meski demikian, Mia menegaskan kalau Lukita bukan berarti bebas. Penyidikan kepada eks Dirut LIB masih tetap berlanjut, sementara Jaksa masih menunggu Polisi untuk melengkapi dan memperbaiki berkas bagi Lukita.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia. (*)