SuaraCianjur.id- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bernama Chuck Putranto membuat hakim siding heran terkait dengan perintah pengambilan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga, dalam kasus berkaitan dugaan pembunuhan berecana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Chuck hadir dalam siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dia menjadi saksi bagi terdakwa Irfan Widyanto, pada hari Jumat (23/12/2022).
Hakim bertanya soal apakah perintah Chuck kepada Irfan ketika menyerahkan DVR CCTV itu berasal dari titah Ferdy Sambo atau bukan.
Menimpali hal itu, Chuck mengaku kalau suami dari Putri Candrawathi itu tidak pernah memberikan perintah untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Akui di Depan Hakim Skenario Buyar Berantakan saat Sosok Ini Terkeman Kamera CCTV
"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.
Kemudian Hakim kembali merespon jawaban dari Chuck .
"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Duren Tiga?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Chuck.
Chuck mengatakan kalau DVR CCTV yang sudah diterima olehnya dari Irfan diserahkan kepada PHL Mabes Polri bernama Ariyanto.
Baca Juga:Satpan Komplek Beberkan Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Setelah Tragedi Pembunuhan Brigadir J
"Kenapa saudara perintah Ariyanto untuk terima penyerahan DVR dari Irfan?" Hakim Tanya ke Chuck.
"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIB saya ketemu Irfan tanggal 9 (Juli) di depan carport di dekat rumahnya Kasat Serse. Kemudian Saudara Irfan lewat, saya tanyakan 'Mau ke mana adik asuh?'. Disampaikan 'Mau amankan CCTV'. (Saya bilang) Ya sudah kalau selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.
Tiba-tiba Hakim menaikan nada suaranya soal inisiatif Chuck yang berani menyimpan DVR CCTV, karena tidak ada mendapatkan perintah langsung dari atasannya.
![Terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap dirinya. [Foto Suara.com / ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra/YU]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/26/1-terdakwa-irfan-widyanto-dalam-sidang-pemeriksaan-saksi-terhadap-dirinya.webp)
"Posisi saya waktu itu adalah SPRI, saya berpikiran saat itu dari Provos ada tembak-menembak," ungkap Chuck.
Hakim yang mendengar jawaban dari Chuck belum puas, kemudian Chuck kembali mendapoatkan cecaran dari Majelis Hakim soal DVR CCTV itu. Bahkan hakim meminta kepada saksi untuk berkata jujur semua.
"Saudara jujur saja! Karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa. Jadi bukan fakta yang bulat. Apa ada saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV? Jujur Saudara!" ujar hakim.
Menanggapi apa yang disampikan oleh hakim Chuck hanya menjawab singkat.
"Tidak ada," kata Chuck. (*)