Adu Urat Tegang Jaksa dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Gara-gara Kata 'Jika' Sampai Dilerai Hakim

Jaksa sempat dibuat kesal oleh Kuasa Hukum ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan terkait dengan motif dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Masnurdiansyah
Rabu, 28 Desember 2022 | 12:20 WIB
Adu Urat Tegang Jaksa dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Gara-gara Kata 'Jika' Sampai Dilerai Hakim
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso/aww)

SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesal. Hal ini terjadi akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh Febri Diansyah dalam ruang sidang.

Melansir dari tayangan KOMPAS TV, hal itu terjadi dalam sidang yang digelar pad ahari Selasa (27/12) kemarin, ketika pihak dari Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Febri bertanya ke ahli yang mengandaikan kalau Jaksa dinilai tidak mampu membuktikan motif dari dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum saya tidak menyimpulkannya JPU ya, bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara?" kata Febri Diansyah.

Baca Juga:Ada Ferdy Sambo Cs Dibalik Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Konsultasi ke Doktor dan Profesor

Dengan pertanyaan itu sontak membuat Jaksa menyela, karena dirasa kalau kuasa hukum Ferdy Sambo seperti menuding JPU yang gagal membuktikan motif dari kasus yang sedang berjalan itu.

"Izin Yang Mulia, ini pertanyaan penasehat hukum ini mengatakan tidak menyimpulkan, tetapi menyebutkan Jaksa tidak membuktikan," kata seorang Jaksa.

Kemudian Majelis Hakim sidang lalu melerai Jaksa dan Kuasa Hukum Sambo. Hakim emminta kepada Jaksa untuk menyampaikan hal itu dalam agenda tuntutan nanti

"Jika seandainya dalam hal saya tambahkan biar lebih jelas bagi teman-teman Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana jika, JPU gagal membuktikan motif dalam pembunuhan perkara ini?" kata Febri Diansyah.

Saksi ahli yang dihadirkan akan menjawab kemudian Jaksa langsung menyela kembali. Mereka merasa keberatan atas pertanyaan dari pihak Sambo.

Baca Juga:Di Depan Hakim Ferdy Sambo Akui Nyerah dan Cerita Sempat Negosiasi Agar Putri Candrawathi Tak Terseret

"Izin bapak, sebelum dijawab oleh ahli. Bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan," Tanya kembali Jaksa kepada Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

"Jika," timpal Kuasa Hukum Sambo.

Jaksa mengatakan kalau Kuasa Hukum Sambo hanya membentuk sebuah opini dengan menggunakan kata ‘jika’.

"Itu kan artinya kamu membentuk opini. Bertanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa.

Kuasa Hukum samboi membela diri kalau Majelis Hakim tidak melarang pihaknya untuk mempertanyakan hal itu.

Hakim dalm hal ini kembali melerai dan meminta kepada saksi ahli untuk menjawab.

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ultimatum dari kuasa hukum Bharada E untuk tidak membuat jebakan terhadap kliennya [Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Galih Pradipta]
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ultimatum dari kuasa hukum Bharada E untuk tidak membuat jebakan terhadap kliennya (sumber: Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Galih Pradipta)

Elwi Danil yang hadir sebagai saksi ahli itu menjelaskan kalau motif bukanlah bagian dari inti delik, jadi secara mandiri motif tidak perlu dibuktikan.

"Akan tetapi adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," terang Elwi Danil.

Elwi juga mengatakan soal pertanyaan dari Febri yang menyoal kalau saja Jaksa gagal membuktikan motif perkara dibalik kasus dugaan pembunuhan berencana ini, maka hal itu dinilai bukan tidak mampu membuktikan tapi membuktikan kesengajaannya. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak