SuaraCianjur.id-Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampaknya masih panjang.
Terkini dalang dibalik kasus yang menyeret sejumlah anggota Polri ini, Ferdy Sambo akan berencanamenggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dulu Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia dipecat dari Polri akrena kalakuannya yang membuat nyawa seseroang hilang dalama rencana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinasnya.
Kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini memuat dampakbesar kepada Polri. Ferdy Sambo dipecat akibat kasus yang sempat tidak diakuinya.
Baca Juga:DJ Joice Terbuka Ngaku Pernah Karaoke Hibur Pejabat di Ruangan Gelap, Siapa Tuh?
Melansir dari Suara.com, kalau gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12) kemarin, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ferdy Sambo meminta dan memohon kepada hakim supaya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Samob juga meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat II, menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu ada juga permohonan lain yakni berupa meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul di perkara ini.
Seperti yang diketahui, tepat pada hari Jumat (26/8) lalu kalau Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga:Mau Pakai Baju Usai Mandi Rozy Nekat Minta Hal Ini ke Ibu Kandung Norma Risma Sampai Bikin Jijik
Saat itu dia berpangkat sebagai Irjen Pol. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri soal pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkini Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Polriu menyatakan gugayan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo itu akan siap dihadapi oleh mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,", kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/12/2022) dilansir Antara. (*)
Sumber: Suara.com / Antara