SuaraCianjur.id- Suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak saling memberi kesaksian.
Mereka berdua tidak mau memeberikan kesaksian dalam kasus tersebut. Awalnya Majelis Hakim mengatakan dalam persidangan selanjutnya kalau Ferdy Sambo akan bersaksi untuk istrinya.
Saat ditanya kesediaan tersebut, Sambo menolak.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:Nikita Mirzani Divonis Bebas Kini Jaksa Polisikan Dito Mahendra Dinilai Bikin Sukar Proses Sidang
Ferdy Sambo kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, setelah itu dia mengatakan tidak mau bersaksi buat istrinya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ucap Ferdy Sambo ke Hakim.
Lalu Hakim bertanya kepada Putri Candrawathi apakah dirinya bersedia memberikan kesaksian untuk suaminya. Putri mengaku tidak ingin bersaksi untuk Ferdy Sambo.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu.
"Tidak mau memberikan keterangan," kata Putri.
Baca Juga:Isu Reshuffle Menteri dari NasDem, Presiden Jokowi Minta Ditunggu Saja
Ferdy Sambo dalam perkara ini didakwa dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, yang dilakukan bersama dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus merintangi penyidikan perkara lkematian Brigadir J. (*)
Sumber: Suara.com