SuaraCianjur.id- Menanggapi pengaduan soal adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia di slaah satu outletnya, ditanggapi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M Aqil Irham.
M Aqil Irham mengatakan kalau logo serta label Halal Indonesia boleh dipasangan kalau produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.
Gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia itu ternyata belum memiliki sertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal. Jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," jelas Aqil Irham di dilansir dari Warta Ekonomi, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:Timnas Indonesia Memang Kalahkan Filipina di Piala AFF 2022 Tapi Shin Tae-yong Kecewa: Ternyata Sama
Dari data Sistem Informasi Halal (SiHalal), M Aqil Irham mengatakan kalau Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi Halal Indonesia di tanggal 13 November 2022 kemarin.
Terkini pengajuan tersebut prosesnya telah masuk dalam tahap audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Usai audit yang dilakukan oleh LPH rampung, maka berkas tersebut akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI supaya dilakukan sidang Fatwa MUI.
Kemudian setelah itu, sertifikat Halal Indonesia akan dikeluarkan oleh pihak BPJPH setelah adanya ketetapan Halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Sehingga Aqil mengatakan selama belum ada hasil tersebut, Mizue diminta untuk tidak memasng logo Halal Indonesia terlebih dahulu.
Baca Juga:PT Pertamina Resmi Turunkan Lagi Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Jadi Segini
"Sebelum ada sertifikat halal kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu, di gerai-gerainya," jelasnya.
Seperti diketahui, sebuah gerai Mixue di Kota Semarang terciduk dewngan sangat berani memasang logo Halal Indonesia.
Logo tersebut terpasangn di bagian kaca depan gerai tersebut. Outlet Mixue tersebut ada di wilayah Kartika Grand Bistro, kawasan Museum Mandala Bhakti Semarang.
informasi itu diunggah oleh akun Instagram @aishamaharani, Senin (2/1) kemarin.
![Mixue berani pasangan logo Halal Indonesia padahal belum punya sertifkat. [Foto: Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/01/03/1-mixue-berani-pasangan-logo-halal-indonesia-padahal-belum-punya-sertifkat.jpg)
Mixue itu secara berani memasang logo Halal Indonesia. Padahal Mixue sendiri belum punya sertifikat Halal, dengan outlet yang sudah menjamur dimana-mana
Tidak ada respon sama sekali dari Official Mixue., ketika akun tersebut bertanya langsung melalui kolom pesan.
"Ada laporan nih masuk salah satu outlet anda yang ada di Kartika Grand Bistro di Museum Mandala Bhakti Semarang menempelkan logo @halal.indonesia. Padahal secara langsung saya dapat informasi dari ketua komisi fatwa @muipusat bahwa produk anda belum ada putusan halal. Dari pihak LPH LPPOM Pun informasinya sama" jelas akun tersebut.
Jika Mixue memang belum mendapatkan sertifikat Halal, lau secara berani menempel logo tersebut, maka Mixue diduga sudah melanggar UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. (*)