Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 24 Januari 2023 | 11:38 WIB

Kuat Maruf Bawa Surat Ar-Rahman di Sidang Bersumpah Bukan Orang Sadis, Akui Brigadir J Orang Baik

Masnurdiansyah
Kuat Maruf Bawa Surat Ar-Rahman di Sidang Bersumpah Bukan Orang Sadis, Akui Brigadir J Orang Baik
Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraCianjur.id- Kuat Maruf membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti yang diketahui kalau Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai sudah terbukti ikut merencanakan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.

Dalam agenda sidang Pledoi, Kuat Maruf mengutip salah satu surat Ar-Rahman dalam Al-Quran. Kuat mengatakan kalau dirinya bukanla orang sadis yang tidak memiliki hati, dan tega menghabisi nyawa orang.

Kuat Maruf membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:Dituntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf Bela Diri Bantah Main Serong Sama Putri Candrawathi

Dalam pembacaan Pledoi itu, Kuat mengutip Surat Ar-Rahman ayat sembilan.

"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Al-quran sesuai dengan agama saya Islam. Surat Ar-Rahman ayat sembilan 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," kata Kuat Maruf.

Kuat Maruf juga mengatakan kalau dirinya bukanlah orang yang memiliki karakter atau sifat sadis, sampai tega membunuh orang yang sudah berbuat baik kepadanya.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati, untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ungkap Kuat.

Bahkan kata Kuat maruf, kalau Brigadir J adalah orang yang sudah menolong dirinya. Dia mengaku kalau Brigadir J pernah memberikan sejumlah uangm untuk membantu membayar sekolah anaknya.

Baca Juga:Cerita Putri Candrawathi Terkejut Melihat Brigadir J Sudah Ada di Kakinya ketika di Kamar Rumah Magelang

Menurutnya ketika itu Kuat Maruf sudah dua tahun menganggur sebagai sopir dari keluarga Ferdy Sambo. Dalam situasi sulit ketika Kuat tidak bekerja, Brigadir J memberikan bantuan kepadanya.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya. Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat.

Kuat Maruf sudah dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa, berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda