SuaraCianjur.id - Perkosa dua anak tiri, seorang pria asal kota Bandung ditangkap Polrestabes Bandung. Kedua anak tiri tersebut menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak tahun 2017 silam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pihaknya mendapatkan laporan tersebut pada 3 Januari 2023 lalu melalui ibu kandung korban.
"Telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak pada awalnya hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 07.00 WIB, dimana korban menceritakan kepada pelapor (ibu kandung) yang mana bahwa dirinya sudah tidak kuat dan ingin kabur dari rumah," terang Kombes Pol Aswin Sipayung dalam keterangan resminya, Selasa (24/1/2023).
Aswin mengatakan korban dipaksa melayani nafsu pelaku di saat ibu kandung korban pergi bekerja.
Baca Juga:Ada Benda Mistis Terbungkus Kain Kafan dan Berbau Sihir di Rumah Tiko, Benarkah?
"Korban sering dipaksa oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan melakukan perilaku seksual lainnya," tutur Aswin.
"Pelaku juga melakukan persetubuhan dengan kedua korban secara bersamaan ketika ibu kandung korban sedang bekerja," lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui telah memperkosa korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal januari 2023.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara. (*)