SuaraCianjur.id – Hakim Ketua Hariyadi pada persidangan kasus penggelapan dana donasi, menyatakan Ahyudin, eks Presiden ACT bersalah. Hakim memvonis Ahyudin dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) dikutip dari Antara.
Adapun tuntutan yang ajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasarkan tuntutannya pada Pasal 374 KUHP Pasal 55 ayat ke 1 adalah kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," ungkap putusan Jaksa pada sidang, Selasa (27/12/2022)
Baca Juga:Polda Metro Jaya Beberkan Ada 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon
Ini artinya, vonis yang ditetapkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Terkait dengan pengajuan banding, Ahyudin mengatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir dulu.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Seperti yang diketahui, Ahyudin terlibat kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu majalah yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Ditambah dengan adanya indikasi transaksi illegal yang dilakukan oleh ACT yang dikeluarkan oleh PPATK. (*)