SuaraCianjur.id - Supir Audi A8 hitam yang sempat membantah dirinya terlibat dalam kasus tabrak lari mahasiswa Cianjur hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memastikan bahwa Sugeng Guruh Utama selaku supir Audi A8 ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pembuktian Scientific Crime Investigation (SCI).
"Melakukan scientific investigation mengarah kuat pelaku adalah pengemudi dari Audi tersebut," terang Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurut Ramadhan, pembuktian tersebut sekaligus membantah pernyataan pengendara mobil tersebut yang tidak menabrak mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Baca Juga:Tanpa Nasdem, PKS-Demokrat Resmi 'Sumbang Kursi' Demi Usung Anies Sebagai Capres 2024
Selain melalui SCI, kata Ramadhan, penyidik kepolisian mengklaim telah melakukan penguatan pembuktian melalui CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalaupun beberapa waktu lalu saudara S yang merupakan pengemudi mengatakan tidak menabrak, namun hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil pantauan dari 7 CCTV mengatakan sebaliknya," ujar Ramadhan dilansir Suara Cianjur, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merek Audi seri 8, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur.
Kejadian tersebut menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Sementara itu, Sugeng Guruh Utama telah menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Ia sebelumnya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Baca Juga:Miris, Kurir Paket Ditusuk Konsumen Karena Paket Cas On Delivery (COD)