SuaraCianjur.id – Kementerian Agama melalui menterinya Yaqut Cholid Qoumas, resmi mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 69 juta. Angka ini cukup signifikan mengingat pada tahun sebelumnya, BPIH angkanya hanya kisaran Rp 39 juta.
Rencana kenaikan biaya ibadah haji tahun ini, mendapat reaksi luas. Angka mencapai Rp 69 juta dinilai tidak wajar dan tidak rasional, dan tentunya meresahkan calon Jemaah haji.
Reaksi tersebut berkembang hingga memunculkan opini liar bahwa dana haji yang terkumpul ada yang diinvestasikan ke infrastruktur.
Sontak hal ini dibantah langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut pihak BPKH, tak sepeserpun dana haji digunakan untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Anggota Badan Pelaksanan BPKH, Indra Gunawan yang dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga:Thomas Doll Tak Mau Lepas Pemain Persija untuk Piala Asia U-20: Pergi Pas Piala Dunia U-20 Saja
"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," ujar Indra.
Indra melanjutkan bahwa pengelolaan dana haji dikelola sesuai dengan hukum syariah yang diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Adapun sampai saat ini dana haji dikelola besaranya sekitar Rp 166 triliun.
"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," ucap Indra. (*)
Baca Juga:Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua