Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:11 WIB

Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet

Hagi Lukasyah
Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet
Pasangan yang nikah di KUA. (twitter/cellaiskandar)

SuaraCianjur.id – Kali ini jagad twitter dihebohkan dengan postingan ‘Nikah di KUA’. Hal ini memperlihatkan bagaimana bahagianya pasangan yang ‘hanya’ nikah di KUA.

“aku nikah tahun 2021, gratis karena di KUA doang terus foto belakangnnya pohon pisang, HAHAH,” tulis postingan berfoto akun twitter @odongpejj.

“same energy, aku juga team nikah di KUA, hihihi,” tulis akun cellaiskandar.

Meski nikah di KUA, para pasangan ini tetap berpakaian selayaknya akan menikah. Pria menggunakan jas atau pakaian adat, begitupun pihak wanita menggunakan kebaya atau pakaian adat lainnya.

Baca Juga:BPKH Bantah Dana Haji Diinvestasikan Buat Proyek Infrastruktur

Untuk itu, bagi pasangan yang ‘ngebet’ untuk menikah, dan terkendala masalah biaya resepsi, jangan khawatir, nikah di KUA solusinya.

Adapun pasangan yang menikah di KUA tidak akan dikenai biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Berdasarkan PP tersebut disebutkan bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai biaya Rp0 (gratis). 

 Kendati demikian, untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA pengantin tetap akan dikenakan biaya, yaitu Rp30.000.

Terkait dengan Prosedur nikah di KUA bagi calon pengantin, diantaranya: 

1.      Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan/desa; 

Baca Juga:Ini Respon MUI Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji

2.      Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA; 

3.      Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan; 

4.      Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah; 

5.      Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya; 

6.      Menerima buku nikah dan cek keaslian buku nikah. (*)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Gaya Hidup

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda