Masih Tertunda, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perizinan Perhutanan Sosial Dalam Waktu Sebulan

Jaringan Perhutanan Sosial se-Jawa yang terdiri atas gabungan akademisi kehutanan meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan SK Perizinan Perhutanan Sosial (PS) yang selama ini masih tertunda.

Thoriq Anwar
Rabu, 01 Februari 2023 | 08:38 WIB
Masih Tertunda, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perizinan Perhutanan Sosial Dalam Waktu Sebulan
Dosen Fakultas Kehutanan UGM Prof. San Afri Awang beserta Jaringan Perhutanan Sosial se-Jawa,

SuaraCianjur.id - Jaringan Perhutanan Sosial se-Jawa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitan Surat Keputusan (SK) Perizinan Perhutanan Sosial (PS) yang masih tertunda.

Dalam pertemuan pihaknya dengan Presiden Selasa (31/1/2023),  Perwakilan Gema Perhutanan Sosial Prof. San Afri Awang mengatakan pihaknya memohon agar Presiden segera merealisasikan SK Perizinan PS yang masih tertunda dalam waktu sebulan ke depan. 

"Semua SK-SK yang tertunda tentang Perizinan Perhutanan Sosial, yang masih tertunda dalam waktu sebulan ini Pak Presiden akan merealisasikannya secepatnya," terang Prof. San Afri Awang dalam keterangan resminya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/2/2023).

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menjelaskan, program PS setelah riset di berbagai daerah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Baca Juga:Bermasalah di City, Joao Cancelo Resmi Gabung Bayern Munich

Ia mengambil contoh meningkatnya lahan garapan petani desa berikut pendapatan masyarakat lokal dengan nilai peningkatan yang mencolok.

"Setelah ada PS menerima SK dari kebijakan presiden, itu [lahan garapan petani desa] naik 10 kali lipat penguasaan tanahnya," terang Awang.

"Dari segi pendapatan, ada kenaikan 3 kali lipat pendapatan peserta PS dibandingkan dengan yang belum PS," lanjutnya.

Awang lalu mengatakan pihaknya menaruh ekspektasi agar Presiden Jokowi segera menerbitkan SK Perizinan PS agar dapat memaksimalkan kesejahteraan petani lokal.

"Jadi ekspektasi kita, yang paling dasar saja, segera keluarkan SK perizinan PS yang sudah diusulkan oleh kawan-kawan kami semua," pungkasnya.

Baca Juga:Inilah Daftar Film Indonesia yang Akan Tayang di Bioskop 2 Februari 2023

Sementara itu, perwakilan Gema Perhutanan Sosial lainnya, Siti Fikriyah Khuriyati, berharap agar seluruh SK perhutanan sosial di Jawa bisa selesai pada akhir 2024.

Penyelesaian tersebut, menurut Siti, mempertimbangkan luasan lahan PS yang tersebar di Jawa tidak terlalu besar. Setelah itu, barulah pemerintah menata yang di luar Jawa.

“Jadi kalau bisa sebelum 2024 itu semua sudah selesai. Ekspektasi pertama itu. Baru nanti yang di luar Jawa ditata supaya jangan sampai nunggu 12,7 juta hektare itu selesai 2030, tapi kalau bisa dalam waktu yang cepat selesai," terang Siti. 

"Intinya kita ingin 12,7 juta hektare diselesaikan di eranya Pak Jokowi, 2024. Itu warisan luar biasa,” tandasnya.

Mengutip dari PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1, disebutkan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama. 

Perhutanan Sosial ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (*)

Sumber: Sekretariat Presiden.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak