SuaraCianjur.id- Jelang vonis bagi para terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD percaya dengan keputusan hakim.
Mahfud MD yakin kalau keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pada terdakwa Ferdy Sambo khususnya akan adil.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik oleh masyarakat," ungkap Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Mahfud MD mengatakan, berdasarkan pemantauannya dalam persidangan Ferdy Sambo cs berjalan dengan baik. Dia menilai kalau hakim dan jaksa sudah bekerja secara profesional.
Baca Juga:Ada Bahan Pokok Makanan di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Febri Diansyah Minta Garis Polisi Dilepas
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini hakimnya cukup profesional. Jaksa juga, pengacaranya juga. Sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengenal sosok hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dia sangat yakin kalau hakim bisa menjatuhkan vonis secara adil, tanpa ada pengaruh tipuan perdebatan dalam persidangan.
"Hakim itu punya pengalaman, debat - debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1) kemarin memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan pudan penjara seumur hidup.
Suami dari Putri Candrawathi sekaligus dalang dalma kasus kematian Brigadir J ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga:Bacakan Nota Pembelaan, PC Malah 'Curhat' Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo
Sumber: Suara.com / Antara