SuaraCianjur.id - Pengacara mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso mengatakan anak kliennya mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia yang kini butuh biaya pengobatan.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Arif di sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Marcella awalnya menceritakan jika penahanan atas kliennya membuat pihak keluarga merasa terbebani.
"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," ucap Marcella dilansir dari suara.com, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga:Panas! Bunda Corla Tanggapi Laporan Farhat Abbas
Marcella menjelaskan, anak dan istri Arif kini hanya bisa bergantung kepada orang tua dan mertua selama ia ditahan.
Marcela juga menyebutkan kliennya masih memiliki biaya tanggungan pendidikan bagi ketiga orang anaknya.
Ditambah, satu orang anak Arif mengidap penyakit Hemofilia.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas dia.
Oleh karena itu, Marcella meminta agar majelis hakim menyatakan Arif tidak terbukti bersalah dalam perkara ini dan melepaskan Arif dari segala tuntutan jaksa.
Baca Juga:Ketum Nasdem Surya Paloh Berniat Temui Megawati, Hasto: Maksudnya Apa?
"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," ungkap Marcella. (*)