Scroll untuk membaca artikel
Senin, 06 Februari 2023 | 14:51 WIB

KDRT dalam Pandangan Islam: Haram dan Merusak Keutuhan Rumah Tangga

Haekal
KDRT dalam Pandangan Islam: Haram dan Merusak Keutuhan Rumah Tangga
Ilustrasi KDRT (Suara.com)

SuaraCianjur.Id- Seorang pria bernama Ferry Irawan terancam hukuman berat setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kasus ini terjadi di sebuah hotel di Kediri beberapa bulan setelah Ferry berjanji tidak akan mengulangi tindakan kejamnya kepada Venna.

Ia bahkan sesumbar siap masuk neraka paling dalam bila mengulangi tindak kekerasan. Namun, kali ini Venna tidak bisa menutup mata dan memaafkan Ferry.

Ia memutuskan untuk melaporkan kasus ke polisi dan bercerai. Dalam pandangan Islam, KDRT sangat dilarang dan dianggap haram.

Baca Juga:Jepret.. Jepret! Shin Tae-yong Jadi "Tukang Foto" di Tengah TC Timnas Indonesia U-20

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga menjelaskan bahwa KDRT adalah kezaliman yang merusak fisik, jiwa, dan kesehatan, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam.

KDRT hanya akan memperbesar masalah dan merusak keutuhan rumah tangga. Praktik dan dampak kekerasan rumah tangga akan semakin rumit dan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.

Oleh karena itu, menjaga diri dan orang lain dari kezaliman seperti KDRT adalah wajib. Ferry Irawan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima hukuman yang setimpal demi menjaga keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus KDRT lain.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda