SuaraCianjur.id- Apa yang sudah dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto yang terjerat kasus obstruction of justice dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoreng Polri.
Jaksa yang menyampaikan hal itu ketika sidang dengan agenda replik dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Mantan anak buah Ferdy Sambo sudah melakukan hal yang membuat citra dan nama Polri tercoreng.
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan, dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," ucap Jaksa dalam sidang.
Baca Juga:Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Jaksa pun meinta kepada hakim persidangan untuk mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memeberikan vonis hukuman kepada Irfan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," jelas JPU.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," jelas Jaksa menambahkan.
Irfan dalam perkara ini memiliki peran dalam pengambilan dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Satpan Komplek Beberkan Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Setelah Tragedi Pembunuhan Brigadir J
Seperti yang diketahui, kalau rekaman CCTV di lokasi kejadian merekam detik-detik eksekusi yang diotaki oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J
Irfan dalam sidang sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 dan meraih Adhi Makayasa dituntut juga oleh Jaksa untuk menbayar denda sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan Widiyanto mengatakan kalau replik Jaksa berisi pengulangan analisa yuridis, sebelumnya telsah disampaikan dalam sidang tuntutan.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan, oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," terang kuasa hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," kata tim kuasa hukum Irfan.
Majelis hakim langsung menetapkan kalau sidang vonis untuk terdakwa Irfan direncanakan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2023. (*)
Sumber: Suara.com