SuaraCianjur.Id- Kasus tabrakan pengendara motor yang ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini mengundang komentar dari pakar pidana hukum.
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., seorang pakar hukum pidana dan ahli dalam kasus ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.
Pernyataan tersebut dikutip Quena dari YouTube Deddy Corbuzier, Dalam podcast berdurasi sekitar 46 menit yang di-upload pada Selasa, 7 Februari 2023 ini, Deddy Corbuzier mengundang pakar hukum pidana yang sudah eksis di bidangnya.
“Saya punya video full-nya, saya bukan mau belain polisi, tapi memang ada kesalahan dari pihak pengendara motor. Coba kita putar sama-sama,” ucap Deddy Corbuzier.
Baca Juga:Shin Tae-yong Tak Hadiri Pertemuan, Persija Serukan Tuntutan Ini ke Timnas Indonesia
Terlihat video yang merekam detik-detik kecelakaan antara sepeda motor dan mobil, Deddy pun berkomentar atas kejadian tersebut. “Ini kalau kita lihat, ada pengendara motor. Nah, motor jatuh pas si mobil lagi jalan. Saya merasa bahwa ngga keburu si mobil untuk ngerem,” ungkap Deddy.
“Katanya nanti (setelah itu) yang punya mobil turun dan nolongin, gimana kasus ini, Prof?” tanya Deddy kepada Prof. Suhandi.
Menurut Prof. Suhandi, pengendara motor yang tertabrak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ada kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Saya baca BAP polda itu memang betul motor itu jatuh, jatuhnya ke kanan pas si mobil itu ngga punya kesempatan lagi untuk injak rem atau apa karena cepat sekali,” tandasnya.
Selain menjadi ahli pada kasus yang sedang berjalan ini, Prof. Suhandi juga melihat secara langsung suasana di TKP.
Baca Juga:4 Manfaat Toge untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Lancarkan Pencernaan!
Ia menjelaskan bahwa pengendara motor jatuh dekat gorong-gorong untuk resapan air hujan.
“Jatuhnya karena itu (lubang resapan air hujan)?” tanya Deddy Corbuzier.
“Iya, katanya begitu menurut polisi,” jawab Prof.Suhandi
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.
Walaupun demikian, Prof. Suhandi mengatakan bahwa keluarga tidak bisa menerima penetapan tersebut karena anaknya yang tertabrak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa hal ini wajar karena pihak keluarga merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil.